Selasa, 09 November 2010

kharamnya khamer

TUGAS FIQIH LARANGAN KHOMER
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang haramnya khamer. Kesimpulan ini diperoleh dari firman Allah SWT dalam surat al-Maa’idah [5]:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(Qs. al-Maa’idah [5]: 90-91).
Dalam ayat ini ada beberapa bentuk ta’kid (penegasan) yang menunjukkan haramnya khamer. Pertama, diawali dengan kata “Innama”. Kedua, disejajarkan dengan praktek menyembah berhala dan mengundi nasib. Padahal keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yang berkaitan dengan masalah aqidah yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Saw: Ketiga, disebutkan termasuk perbuatan syetan. Sedangkan syetan tidak pernah mengerjakan perbuatan kecuali kejahatan dan kemungkaran. Keempat, diperintahkan untuk dijauhi. Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada dilarang untuk meminumnya. Jika dekat saja tidak boleh, tentu meminumnya dan memanfaatkannya lebih tidak boleh. Kelima, dikaitkannya orang yang mau meninggalkan perbuatan tersebut dengan keberuntungan. Itu artinya, mendekatinya merupakan sebuah kerugian. Sedangkan, parameter untung dan rugi dalam pandangan Islam adalah ridla Allah. Disebut sebagai sebuah keuntungan manakala mendapatkan ridla Allah dan masuk surga. Sementara apabila mendapatkan murka Allah dan masuk neraka adalah sebuah kerugian. Dengan demikian, tidak menjauhinya bisa mengantarkan seseorang kepada neraka. Keenam, adanya akibat yang akan terjadi ketika orang yang melakukannya adalah munculnya permusuhan dan kebencian di kalangan peminum khamer dan pelaku perjudian. Juga menghalangi pelakunya untuk mengingat Allah SWT dan mengerjakan shalat. Padahal, keempat perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Berarti, kedua perbuatan tersebut (khamer dan berjudi) tidak hanya perbuatan dosa, tetapi juga perbuatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa lainnya. Ini sejalan dengan hadits Nabi Saw:
Jauhilah khamer, karena sesungguhnya khamer itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan.” [HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145].
Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang artinya:
Barang siapa yang meminumnya (khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.
 
Ketujuh, adanya larangan yang amat tegas dengan bentuk istifham inkary (Apakah kalian mau berhenti), yang berarti, berhentilah kalian. Seolah-olah setelah dijelaskan berbagai bentuk larangan dalam ayat itu, apakah kalian masih saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti ini merupakan sebuah bentuk perintah yang paling tegas.( http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/09/04/soal-jawab-seputar-khamer/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
suka makan ayam,suka mengajar, suka bercanda.....

Pengikut