Selasa, 30 November 2010

larangan onani

salam keindahan buat kita yang senantiasa menjaga dan melestarikanya dengan sesuatu yang memanfaatkan yang sesuai pada tempat dan waktunya : ” disetiap waktu ada tempatnya dan disetiap tempat ada waktunya”. oia sekarang lagi marak para remaja dan umumnya untuk laki-laki yang menyalurkan hasratnya dengan sendiri, memang sih jijik mendengarnya, tapi itulah yang terjadi.
Apa itu itu onani?
Menurut seksiolog UI Annie Sri Murtiani, onani adalah suatu cara mencapai kepuasan dengan jalan merangsang diri sendiri, terutama organ kemaluannya, misalnya dengan tangan dan jari sendiri. Biasanya mereka akan mengalami kepuasan setelah melakukannya.
Sebenarnya onani merupakan perbuatan yang sangat manusiawi. Artinya wajar kalau orang melakukannya. Bahkan salah satu fase dalam perkembangan psikoseksual anak, yaitu fase paulus [phallus], sesungguhnya adalah suatu bentuk onani.
Pada fase ini anak senang meraba-raba kelaminnya, walaupun perbuatan itu dilakukan tanpa rencana. Karena fase ini merupakan suatu fase dalam perkembangan psikoseksual manusia, maka semua manusia melewati fase ini.Pada fase ini sesungguhnya anak telah merasakan bahwa kelamin merupakan bagian yang menyenangkan bagi dirinya. Karena itulah onani adalah suatu perbuatan yang sangat manusiawi, normal dan alamiah.
Secara fisik tidak ada akibat buruk apapun yang timbul karena melakukan onani. Sebenarnya secar fisik onani tidak berbeda dengan hubungan seksual. Masalahnya jangan sampai onani inimenjadi segala-galanya dan yang terutama.
Bagi mereka yang merasa terganggu dengan kebiasaan melakukan onani dan ingin menghilangkan kebiasaan itu, beberapa perlu diperhatikan yaitu harus mempunyai kemauan kuat untuk menghentikannya dengan alasan yang kuat pula. Juga hindari rangsangan seksual, baik yang bersifat fisik maupun psikis. Selain itu lakukan kegiatan positif baik fisik maupun mental, misalnya camping, olah raga, bela diri, manjat tebing dan sebagainya.
Bagi mereka yang menanggap onani adalah suatu perbuatan dosa, seharusnya tidak melakukan lagi. Kalau tidak, mereka akan selalu dihantui oleh peraaan itu. Mintalah nasehat kepada pemuka agama atau orang tua yang lebih memahami tentang hal ini, agar pandangan yang salah tentang onani dapat diluruskan.
Benarkan bila melakukan onani itu tercela? Seperti yang telah diuraikan, onani adalah memuaskan seks pada diri sendiri, dengan merangsang bagian tubuh sendiri dengan menggunakan tangan atau alat-alat tertentu. Ditinjau dari ilmu kesehatan dan kedokteran, onani adalah perbuatan perilaku yang normal, bisa terjadi pada aktivitas seksual seseorang.
Sejak masa anak-anak sebenarnya manusia sudah mempunyai rasa ingin memuaskan seksual diri sendiri. Kadang-kadang kita melihat seorang balita yang kelihatan merasa puas dengan mengelus-elus alat kelamin mereka. Dapat dikatakan hampir semua manusia yang sedang meningkat dewasa pernah melakukannya.
Perilaku ini bisa timbul karena ketegangan seks pada saat pubertas. Pada umumnya keadaan ini timbul pada pria yang belum menikah, karena dorongan seksual yang begitu besar.
Bagi pria yang sudah menikah ada pula yang melakukan onani apabila desakan birahi yang tidak mungkin disalurkan saat itu, misalnya istri sedang jauh darinya, istri sedang menstruasi, istri sedang hamil besar, atau istri sedang melahirkan.
Lebih dari 90 % pria di seluruh dunia pernah melakukan perilaku ini. Bahkan frekuensi onani pada pria dewasa berkisar antara 2 hingga 3 kali seminggu. Ini bebarti seorang pria sudah mengenal yang namanya onani. Apalagi hal itu pernah dilakukannya ketika mereka masih kecil.
Jadi bolehkan seorang pria melakukan onani?
Umumnya para ulama sepakat untuk mengharamkannya, dengan berbagai dalil yang mereka kemukakan. Salah satunya adalah ayat Quran berikut ini:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminum: 5-7)
Ayat ini menyiratkan sebuah kesimpulan, bahwa haram hukumnya mendapatkan kenikmatan seksual kecuali dari isteri atau wanita yang dihalalkan Allah, yaitu para budak yang dimiliki. Sedangkan bila kenikmatan itu didapat di luar dari kedua orang di atas, maka hukumnya dilarang.
Namun Al-Imam Ahmad memberikan pengecualian berdasarkan fatwa dari Ibnu Abbas radhiyallahu a’nhu. Ibnu Abbas ra pernah ditanya oleh seorang pemuda tentang hukum beristimna’ (onani), maka beliau menjawab:
نكاح الأمة خير منه‏،‏ وهو خير من الزِّنا
Menikahi budak wanita lebih baik dari perbuatan itu (onani), tetapi (onani) lebih baik dari zina.
Di lain waktu beliau didatangi oleh seorang pemuda yang belum menikah. Pemuda itu menyatakan bahwa suatu saat dirinya dilanda nafsu seksual yang sangat hebat. Sampai akhirnya dia menggesek-gesekkan kemaluannya hingga terjadi inzal (ejakulasi). Ibnu Abbas kemudian berkomentar, “Hal itu lebih baik dari zina.”
Ada sebuah hadits yang secara terang-terangan menyebutkan tentang haramnya istimna’. yaitu
ناكح اليد ملعون
Menikahi tangan (onani) adalah perbuatan terlaknat
Namun ternyata hadits ini dihukumi oleh sebagian ulama sebagai hadits yang tidak ada dasarnya (laa ashla lahu).
Syeikh Said Ramadhan Al-Buthi, ulama besar Syria dan guru besar syariah, ketika ditanya tentang kasus onani ‘terpaksa’ mengatakan bahwa kira-kira jalan tengah dari perbedaan dua pendapat ini bahwa bila seorang nyaris tidak bisa terhindar dari zina dan hanya ada satu-satunya jalan untuk menghindarinya adalah dengan onani, maka onani itu lebih baik baginya dari pada berzina. Artinya, onani dibolehkan bagi dirinya karena darurat.
Barangakali pendapat Syeikh Said Ramadhan Albuthi ini bisa dijadikan sebagai salah satu dasar fatwa untuk kasus pelaut yang berbulan-bulan tidak bertemu dengan isterinya.
Wallahu ‘alam bishshawab

Selasa, 09 November 2010

khomer haram yaaaa.....

TUGAS MAKALAH HARAMNYA KHAMER(ABDUL AZIS XI-IA)
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang haramnya khamer. Kesimpulan ini diperoleh dari firman Allah SWT dalam surat al-Maa’idah [5]:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(Qs. al-Maa’idah [5]: 90-91).
Dalam ayat ini ada beberapa bentuk ta’kid (penegasan) yang menunjukkan haramnya khamer. Pertama, diawali dengan kata “Innama”. Kedua, disejajarkan dengan praktek menyembah berhala dan mengundi nasib. Padahal keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yang berkaitan dengan masalah aqidah yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Saw: Ketiga, disebutkan termasuk perbuatan syetan. Sedangkan syetan tidak pernah mengerjakan perbuatan kecuali kejahatan dan kemungkaran. Keempat, diperintahkan untuk dijauhi. Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada dilarang untuk meminumnya. Jika dekat saja tidak boleh, tentu meminumnya dan memanfaatkannya lebih tidak boleh. Kelima, dikaitkannya orang yang mau meninggalkan perbuatan tersebut dengan keberuntungan. Itu artinya, mendekatinya merupakan sebuah kerugian. Sedangkan, parameter untung dan rugi dalam pandangan Islam adalah ridla Allah. Disebut sebagai sebuah keuntungan manakala mendapatkan ridla Allah dan masuk surga. Sementara apabila mendapatkan murka Allah dan masuk neraka adalah sebuah kerugian. Dengan demikian, tidak menjauhinya bisa mengantarkan seseorang kepada neraka. Keenam, adanya akibat yang akan terjadi ketika orang yang melakukannya adalah munculnya permusuhan dan kebencian di kalangan peminum khamer dan pelaku perjudian. Juga menghalangi pelakunya untuk mengingat Allah SWT dan mengerjakan shalat. Padahal, keempat perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Berarti, kedua perbuatan tersebut (khamer dan berjudi) tidak hanya perbuatan dosa, tetapi juga perbuatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa lainnya. Ini sejalan dengan hadits Nabi Saw:
“Jauhilah khamer, karena sesungguhnya khamer itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan.” [HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145].
Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang artinya:
“Barang siapa yang meminumnya (khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.”

Ketujuh, adanya larangan yang amat tegas dengan bentuk istifham inkary (Apakah kalian mau berhenti), yang berarti, berhentilah kalian. Seolah-olah setelah dijelaskan berbagai bentuk larangan dalam ayat itu, apakah kalian masih saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti ini merupakan sebuah bentuk perintah yang paling tegas.( http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/09/04/soal-jawab-seputar-khamer/)

kharamnya khamer

TUGAS FIQIH LARANGAN KHOMER
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang haramnya khamer. Kesimpulan ini diperoleh dari firman Allah SWT dalam surat al-Maa’idah [5]:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(Qs. al-Maa’idah [5]: 90-91).
Dalam ayat ini ada beberapa bentuk ta’kid (penegasan) yang menunjukkan haramnya khamer. Pertama, diawali dengan kata “Innama”. Kedua, disejajarkan dengan praktek menyembah berhala dan mengundi nasib. Padahal keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yang berkaitan dengan masalah aqidah yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Saw: Ketiga, disebutkan termasuk perbuatan syetan. Sedangkan syetan tidak pernah mengerjakan perbuatan kecuali kejahatan dan kemungkaran. Keempat, diperintahkan untuk dijauhi. Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada dilarang untuk meminumnya. Jika dekat saja tidak boleh, tentu meminumnya dan memanfaatkannya lebih tidak boleh. Kelima, dikaitkannya orang yang mau meninggalkan perbuatan tersebut dengan keberuntungan. Itu artinya, mendekatinya merupakan sebuah kerugian. Sedangkan, parameter untung dan rugi dalam pandangan Islam adalah ridla Allah. Disebut sebagai sebuah keuntungan manakala mendapatkan ridla Allah dan masuk surga. Sementara apabila mendapatkan murka Allah dan masuk neraka adalah sebuah kerugian. Dengan demikian, tidak menjauhinya bisa mengantarkan seseorang kepada neraka. Keenam, adanya akibat yang akan terjadi ketika orang yang melakukannya adalah munculnya permusuhan dan kebencian di kalangan peminum khamer dan pelaku perjudian. Juga menghalangi pelakunya untuk mengingat Allah SWT dan mengerjakan shalat. Padahal, keempat perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Berarti, kedua perbuatan tersebut (khamer dan berjudi) tidak hanya perbuatan dosa, tetapi juga perbuatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa lainnya. Ini sejalan dengan hadits Nabi Saw:
Jauhilah khamer, karena sesungguhnya khamer itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan.” [HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145].
Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang artinya:
Barang siapa yang meminumnya (khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.
 
Ketujuh, adanya larangan yang amat tegas dengan bentuk istifham inkary (Apakah kalian mau berhenti), yang berarti, berhentilah kalian. Seolah-olah setelah dijelaskan berbagai bentuk larangan dalam ayat itu, apakah kalian masih saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti ini merupakan sebuah bentuk perintah yang paling tegas.( http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/09/04/soal-jawab-seputar-khamer/)

Mengenai Saya

Foto saya
suka makan ayam,suka mengajar, suka bercanda.....

Pengikut